![]() |
| Sumber Gambar |
Anak dalam kacamata Al Qur'an
Kata “anak” dalam Ensiklopedi hukum Islam didefinisikan sebagai orang yang lahir dalam rahim ibu, baik laki-laki maupun perempuan atau khunsa yang merupakan hasil persetubuhan dua lawan jenis. Menurut sumber ini, pengertian anak semata-mata dinisbatkan pada konteks kelahiran dan posisinya sebagai seorang laki-laki atau perempuan. Al Qur’an sendiri mendefinisikan anak dengan istilah yang beragam.
-
Term-term tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
1. al-walad.
Al Qur’an sering menggunakan kata al-walad untuk menyebut anak. Kata al-walad dengan segala bentuk derivasinya terulang Al Qur’an sebanyak 65 kali. Dalam bahasa Arab kata walad jamaknya awlad, berarti anak yang dilahirkan oleh orangtuanya, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, baik untuk mufrad (tunggal), tatsniyah (dua) maupun jama’ (banyak). Karenanya, jika anak belum lahir, berarti ia belum dapat disebut sebagai al-walad atau al-mawlud, melainkan al-janin, yang secara etimologis terambil dari kata janna-yajunnu, berarti al-mastur dan al-khafiy yakni sesuatu yang tertutup dan tersembunyi (dalam rahim sang ibu).
